JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun depan. <br /> <br />Humas PT KAI Daop 1 Ixfan Hendri Wintoko mengatakan tiket kereta jarak jauh tak terkena imbas kenaikan PPN 12 persen. <br /> <br />"KAI tidak ada kaitannya dengan PPN 12 persen," Ucap Ixfan saat ditrany wartawan, Senin (30/12/2024). <br /> <br />Selain itu, Ixfan menyebut, meskipun kelas eksekutif atau panoramic harga tiket kereta jarak jauh tersebut masih sama <br /> <br />Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. <br /> <br />Video Editor: Rizal <br /> <br />#ppn #ppn12persen #kai <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/563433/humas-pt-kai-ixfan-hendri-pastikan-tiket-kereta-api-tidak-terdampak-ppn-12